ETIKA BISNIS & PROFESI

 ETIKA BISNIS & PROFESI 

Etika merupakan moral yang menyangkut benar atau salah, baik atau buruk dalam berperilaku. Dalam etika bisnis ‘’ perilaku etis ‘’ atau ‘’ tidak etisnya ‘’ yang dilakukan oleh pemimpin, manajer, dan karyawan tentang hubungan sosial antara perusahaan, karyawan dan lingkungannya. Jika dalam Etika profesi sebagai aturan dan pedoman untuk melaksanakan pekerjaan. Tujuan kedua etika tersebut baik bisnis ataupun profesi adalah memberikan kesadaran moral serta batasan kepada para pelaku bisnis dalam menjalankan dan membangun bisnis dengan bersikap baik sehingga tidak berperilaku merugikan banyak pihak yang berkaitan dengan bisnis tersebut. 
        Secara Luas, Etika Bisnis & Profesi mempunyai lingkup perspektif yang luas. Dalam dunia bisnis, Etika Bisnis & Profesi sangat diperlukan untuk mengelola, menjalankan serta membangun bisnis. Dengan etika yang baik, bisnis akan lebih mudah berkembang. Etika Bisnis & Profesi yang diimplementasi di dalam suatu perusahaan akan membantu dalam pembentukkan nilai, norma, karakter serta perilaku karyawan dan pemimpinnya.
    Etika bisnis merupakan tindakan yang dilakukan dalam aktivitas bisnis dengan tidak menyalahkan aturan organisasi dan masyarakat. Dalam etika bisnis, setiap kegiatan harus dalam keadaan wajar dan sesuai dengan norma dan etika yang berlaku. Sedangkan etika profesi adalah prinsip maupun nilai yang mengatur perilaku seseorang atau kelompok dalam lingkungan bisnis. Dengan etika profesi ini bisa memberikan gambaran tentang bagaimana seseorang harus bertindak terhadap orang lain dan lingkungannya. 

ETIKA BISNIS 

1. Peran Etika Bisnis 

1. Sebagai pedoman dalam kegiatan masyarakat, dan seharusnya juga menjadi pedoman bagi pebisnis. 

2. Penghubung dan sarana bagi pelaku bisnis. Pelayanan purna jual tentu merupakan refleksi nilai atau etika bisnis yang diterapkan perusahaan untuk menjaga loyalitas konsumennya.

3. Etika juga berperan sebagai syarat utama untuk kelanggengan, loyalitas serta konsistensi perusahaan.  

4. Untuk membangun serta menumbuhkan kultur bisnis yang sehat dengan norma perilaku sebelum aturan (hukum) perilaku dibuat dan laksanakan, atau aturan (norma) etika tersebut diwujudkan dalam bentuk aturan hukum  

5. Mengontrol individu dalam bertindak dan berperilaku 

2. Tujuan dan Fungsi Penerapan Etika Bisnis 

1.  Menjalankan dan menciptakan sebuah bisnis seadil mungkin serta menyesuaikan hukum yang sudah dibuat

2.  Menghilangkan ketergantungan pada sebuah kedudukan individu maupun perusahaan. 

3. Dapat mengurangi dana yang diakibatkan dari pencegahan yang kemungkinan terjadi perdebatan atau perpecahan, baik dari intern perusahaan itu sendiri maupun ekstern.

4. Membangkitkan motivasi pekerja agar terus meningkat, melindungi prinsip dalam kebebasan berdagang atau berniaga, serta dapat meciptakan keunggulan dalam bersaing.

        Etika bisnis ini tingkatannya jika dibandingkan dengan standar minimal dari ketentuan hukum maka etika bisnis menjadi standar atau ukuran yang lebih tinggi. Hal ini dikarenakan, dalam kegiatan berbisnis tidak jarang kita jumpai adanya bagian abu-abu dan tidak diatur berdasarkan ketentuan hukum.  Secara umum, suatu tindakan perusahaan yang kurang etis akan membuat konsumen menjadi terpancing dan pada akhirnya muncullah sebuah tindakan pembalasan. Seperti contoh adanya larang beredarnya suatu produk, gerakan pemboikotan, dan yang sejenisnya, maka yang terjadi adalah penurunan nilai jual dan juga perusahaan. Hal ini tentu berbeda dengan suatu perusahaan yang menghargai adanya etika bisnis, pasti akan mendapatkan peringkat kepuasan yang lebih tinggi. 

3. Contoh Pelanggaran Etika Bisnis 

a.Praktek etika bisnis yang dihubungkan dengan moral
             
            Uang milik perusahaan tidak boleh diambil atau ditarik oleh setiap pejabat perusahaan untuk dimiliki secara pribadi. Hal ini bertentangan dengan etika bisnis. Memiliki uang dengan cara merampas atau menipu adalah bertentangan dengan moral. Pejabat perusahaan yang sadar etika bisnis, akan melarang pengambilan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi. Pengambilan yang terlanjur wajib dikembalikan. Pejabat yang sadar, disebut memiliki kesadaran moral, yakni keputusan secara sadar diambil oleh pejabat, karena ia merasa bahwa itu adalah tanggungjawabnya, bukan saja selaku karyawan melainkan juga sebagai manusia yang bermoral. 

b. Contoh etika bisnis yang tidak memiliki kesadaran moral
       
       Seorang berdarah dingin di jalan Juanda, Jakarta yang sangat ramai itu menodong dengan clurit dan merampas harta milik seseorang. Baginya menodong itu merupakan kebiasaan dan menjadi profesinya. Apakah ada kesadaran moral bahwa perbuatan itu bertentangan dan dilarang oleh ajaran agama, hukum dan adat? Sejak kecil ia ditingggalkan oleh ibu bapaknya akibat perceraian, ia bergaul dengan anak gelandangan dan pencuri. Setelah dewasa menjadi penodong ulung. Ia menodong atau membunuh tanpa mengenal rasa takut atau berdosa, bahkan sudah merupakan suatu profesi.

c. Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum
            
         Sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesangon sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan x dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan terhadap hukum.

                      
ETIKA PROFESI 

1. Peran Etika Profesi

        Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama. Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional.                                                                                                                                                                 Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya. Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.

2. Tujuan dan Fungsi Penerapan Etika Profesi

1. Munculnya kesadaran moral atau kemahiran dalam mengenali masalah moral dalam profesi penalaran moral yang meyakinkan, yaitu dapat memahami dan menilai pandangan berbeda dari pihak lain.

2. Menghormati orang lain dengan menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan orang lain, toleransi terhadap keragaman dengan menghormati perbedaan etnis dan agama, serta menerima perbedaan secara wajar dalam perspektif moral profesional. 

3. Harapan moral yang didukung dialog rasional untuk menyelesaikan suatu masalah terkait dengan moral profesi serta proses integrasi antara kehidupan profesional dengan pribadi seseorang di luar profesi.

4. Adanya Koherensi moral dengan membentuk sudut pandang konsisten yang berdasarkan fakta, Imajinasi moral, dilakukan dengan mencari tanggapan alternatif terhadap masalah dan mau menerima solusi kreatif dari pihak lain. 

5.Mengungkapkan dan mendukung pandangan seseorang kepada orang lain secara profesional. 

3. Contoh Pelanggaran Etika Profesi 

1. Kasus KAP Andersen dan Enron

        Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron

2. Kasus KPMG-Siddharta & Harsono    

          KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya. Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.

Kesimpulan 

         Dalam dunia etika bisnis memiliki peran penting bagi perjalanan organisasi bisnis. Bisnis merupakan aktivitas yang memerlukan tanggung jawab moral dalam pelaksanaannya, sehingga etika dalam praktik bisnis memiliki hubungan yang erat. Bisnis tanpa etika akan membuat praktik bisnis menjadi tidak terkendali dan justru merugikan tujuan utama dari bisnis itu sendiri.                                                                                                                                                    Dalam etika profesi berperan sebagai sistem norma, nilai, serta aturan profesional secara tertulis yang dengan tegas menyatakan apa yang benar/baik serta apa yang tidak benar/tidak baik bagi seorang profesional. Dengan kata lain, tujuan dari etika profesi ini adalah untuk seorang profesional tersebut bertindak sesuai dengan aturan serta juga menghindari tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik profesi.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hati Yang Terketuk, Namun Masih Terkunci

ANALISIS JURNAL MANAJEMEN PEMASARAN

Menghapus Rasa Iri